Rab. Jun 7th, 2023

Cerita Hidup Dunia  Bos Agung Sedayu Group (ASG), Sugianto Kusuma alias Aguan telah resmi dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dicekal untuk berpergian ke luar negeri dalam durasi setengah tahun ke depan.

Tujuannya tidak lain ialah guna memudahkan penyidik KPK melakukan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K).

nama Aguan pertama kali tenar di tahun 1970-an kala diduga terlibat kasus penyelundupan barang elektronik via Palembang, Sumatera Selatan.

Ngerinya lagi, sepak terjang Aguan nyaris tak tersentuh hukum lantaran punya beking kuat semasa rezim Orde Baru berkuasa. Aguan disebut-sebut sebagai salah satu god fathernya geng 9 Naga.

Tak hanya sampai di situ, Aguan juga seorang papan atas yang juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial melalui Yayasan Budha Tzu Chi sejak tahun 2002 silam. Yayasan ini merupakan cabang dari organisasi yang dipimpin Master Cheng Yen di Taiwan.

Diketahui, Buddha Tzu Chi ikut andil dalam kegiatan sosial membantu korban banjir besar di Jakarta pada 2002 dan bencana tsunami yang memprakporandakan Aceh tahun 2004.

Kiprah bisnis Aguan tak bisa terlepas dari ASG. Kelompok usaha ini secepat kilat menjelma menjadi kekuatan bisnis luar biasa pada tahun 1991.

Mereka sukses membangun kawasan Harco Mangga Dua, sebuah mal pusat elektronik terintegrasi perdana yang hadir di Indonesia. Sejumlah kawasan residensial dan komersial juga dijajaki, di antaranya Taman Palem dan proyek Kelapa Gading Square.

Kasus ini pertama kali terungkap pasca penangkapan Mohammad Sanusi yang diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL. Dia langsung ditetapkan tersangka bersama Ariesman dan Trinanda usai diperiksa secara intensif.

Tercatat ada sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sembilan pengembang tersebut meliputi PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Anco, PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group), PT Jaladri Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah.

Kemudian PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land/APL), PT Jakarta Propertindo. Dari sembilan pengembang, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan, yakni Kapuk Naga Indah dan Muara Wisesa Samudera. Sementara yang lainnya baru mendapatkan izin prinsip.

Izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Desember 2014.

(dari berbagai sumber)

Baca juga : Gengster Terseram Ketiga Ternyata Ada di Indonesia!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *